- Back to Home »
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) adalah tenaga pendamping profesional yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membantu pemerintah desa dan masyarakat desa dalam melaksanakan pemberdayaan, pembangunan, serta penguatan kapasitas masyarakat desa.
📌 Siapa TAPM itu?
-
Mereka adalah orang perorangan (profesional), bukan aparat desa atau ASN.
-
Umumnya berasal dari kalangan yang punya latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang:
-
pemberdayaan masyarakat,
-
pembangunan desa,
-
advokasi atau pengorganisasian masyarakat,
-
serta fasilitasi dan pelatihan.
-
-
TAPM bekerja di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sehingga cakupan kerjanya lebih luas daripada pendamping lokal desa (PLD) atau pendamping desa (PD).
📌 Apa itu TAPM (dari sisi fungsi dan peran)?
-
Fasilitator pemberdayaan masyarakat
→ Membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan. -
Penghubung (linking)
→ Menjadi jembatan antara desa dengan pemerintah kabupaten/provinsi, kementerian, atau lembaga terkait. -
Penguatan kapasitas
→ Memberikan pelatihan, pendampingan teknis, serta mendorong tumbuhnya partisipasi aktif masyarakat desa. -
Pembina pendamping desa di bawahnya
→ TAPM di kabupaten/provinsi juga membina dan mengkoordinasikan kinerja pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). -
Monitoring & evaluasi
→ Mengawasi jalannya program pemberdayaan masyarakat desa dan melaporkannya sesuai format resmi.
📌 Ringkasannya
👉 TAPM = tenaga profesional, bukan aparat, yang bekerja di kabupaten/provinsi, bertugas mendampingi, membina, dan memperkuat masyarakat desa agar bisa merencanakan dan menjalankan pembangunan desanya secara mandiri.