Monev DD Kec. Mananggu
Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
📌 Sejarah Terbentuknya Kabupaten Boalemo – Provinsi Gorontalo
1. Awal Mula
Sebelum menjadi kabupaten sendiri, wilayah Boalemo merupakan bagian dari Kabupaten Gorontalo (yang saat ini menjadi Kabupaten Gorontalo, induknya).
Secara historis, Boalemo dikenal sebagai salah satu daerah penting di pesisir selatan Gorontalo, dengan masyarakat yang banyak bermata pencaharian sebagai petani, nelayan, dan pedagang.
2. Aspirasi Pemekaran
Memasuki era reformasi (akhir 1990-an), muncul aspirasi kuat dari masyarakat untuk memekarkan daerah ini. Alasannya:
-
Luas wilayah induk (Kabupaten Gorontalo) terlalu besar, sehingga pelayanan pemerintahan kurang efektif.
-
Peningkatan pembangunan dan kesejahteraan diharapkan lebih cepat jika Boalemo berdiri sebagai kabupaten otonom.
-
Adanya semangat desentralisasi setelah lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka peluang pemekaran daerah.
3. Dasar Hukum Pembentukan
Kabupaten Boalemo resmi terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Pohuwato.
👉 Kabupaten Boalemo dideklarasikan berdiri pada tanggal 25 Oktober 1999.
Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Boalemo.
4. Ibu Kota Kabupaten
Dalam UU pembentukannya ditetapkan bahwa Tilamuta menjadi ibu kota Kabupaten Boalemo. Tilamuta dipilih karena letaknya strategis di tengah-tengah wilayah kabupaten dan memiliki akses ke pesisir Teluk Tomini.
5. Perjalanan Awal Pemerintahan
-
Setelah terbentuk, pemerintah pusat menunjuk pejabat bupati pertama untuk memimpin transisi pemerintahan.
-
Selanjutnya, terbentuk perangkat daerah, pembentukan DPRD Kabupaten Boalemo, serta pembangunan infrastruktur pemerintahan seperti kantor bupati, DPRD, dan fasilitas pelayanan publik.
6. Posisi dalam Provinsi Gorontalo
Pada saat Boalemo terbentuk (1999), wilayah ini masih bagian dari Provinsi Sulawesi Utara.
Namun setelah lahir Provinsi Gorontalo melalui UU No. 38 Tahun 2000, Kabupaten Boalemo secara otomatis masuk sebagai salah satu daerah otonom di provinsi baru tersebut.
📌 Ringkasannya
-
Dahulu: bagian dari Kabupaten Gorontalo.
-
Aspirasi: lahir dari kebutuhan mempercepat pelayanan dan pembangunan.
-
Dasar hukum: UU No. 50 Tahun 1999.
-
Tanggal terbentuk: 25 Oktober 1999 (HUT Kabupaten Boalemo).
-
Ibu kota: Tilamuta.
-
Sekarang: salah satu kabupaten penting di Provinsi Gorontalo dengan sektor unggulan pertanian, perikanan, dan kelautan.
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM)
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) adalah tenaga pendamping profesional yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk membantu pemerintah desa dan masyarakat desa dalam melaksanakan pemberdayaan, pembangunan, serta penguatan kapasitas masyarakat desa.
📌 Siapa TAPM itu?
-
Mereka adalah orang perorangan (profesional), bukan aparat desa atau ASN.
-
Umumnya berasal dari kalangan yang punya latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang:
-
pemberdayaan masyarakat,
-
pembangunan desa,
-
advokasi atau pengorganisasian masyarakat,
-
serta fasilitasi dan pelatihan.
-
-
TAPM bekerja di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sehingga cakupan kerjanya lebih luas daripada pendamping lokal desa (PLD) atau pendamping desa (PD).
📌 Apa itu TAPM (dari sisi fungsi dan peran)?
-
Fasilitator pemberdayaan masyarakat
→ Membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan. -
Penghubung (linking)
→ Menjadi jembatan antara desa dengan pemerintah kabupaten/provinsi, kementerian, atau lembaga terkait. -
Penguatan kapasitas
→ Memberikan pelatihan, pendampingan teknis, serta mendorong tumbuhnya partisipasi aktif masyarakat desa. -
Pembina pendamping desa di bawahnya
→ TAPM di kabupaten/provinsi juga membina dan mengkoordinasikan kinerja pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). -
Monitoring & evaluasi
→ Mengawasi jalannya program pemberdayaan masyarakat desa dan melaporkannya sesuai format resmi.
📌 Ringkasannya
👉 TAPM = tenaga profesional, bukan aparat, yang bekerja di kabupaten/provinsi, bertugas mendampingi, membina, dan memperkuat masyarakat desa agar bisa merencanakan dan menjalankan pembangunan desanya secara mandiri.